Tandaseru — Praktisi hukum Nurul Mulyani
meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus dugaan tindak pidana korupsi normalisasi Sungai Paruama di Desa Binagara, Wasile Selatan, Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara.

Proyek pekerjaan ini selesai dikerjakan, namun diduga tidak sesuai item yang telah diperjanjikan dalam kontrak dan RAB (Rencana Anggaran Biaya).

Nurul mengatakan, proyek normalisasi sungai itu sampai sekarang masih jadi pertanyaan publik.

“Masih jadi pertanyaan publik karena proyek itu dikerjakan tidak sesuai RAB, dan proyek itu dikerjakan oleh pihak lain,” kata Nurul, Rabu (20/12).

Ia menambahkan, setelah masalah ini diambil alih Kejati sejak tahun 2022 sampai sekarang tidak ada hasil yang disampaikan ke publik bahwa kasus ini hanya sebatas klarifikasi dari pihak kontraktor saja.

“Selanjutnya gaib. Maka dari itu kami meminta agar kasus ini KPK segera mengambil alih kasus itu guna diselidiki lebih lanjut,” tandasnya.