Tandaseru — Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) digiring KPK ke sel tahanan untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, Rabu (20/12). AGK telah ditetapkan sebagai tersangka suap jual beli pengadaan barang dan jasa serta perizinan usaha bersama enam orang lainnya.

Keenam orang tersebut adalah Kepala Dinas PUPR Daud Ismail, Kepala Dinas Perkim Adnan Hasanudin, Kepala BPBJ Ridwan Arsan, ajudan Ramadhan Ibrahim, serta pihak swasta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.

AGK saat digiring tampak mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol. Ia lantas menyampaikan permintaan maafnya.

“Kami minta minta maaf ke masyarakat kalau ada hal-hal sampai terjadi seperti ini. Menurut saya, artinya sudah berusaha selama dua periode, tapi akhirnya jabatan terakhir tersandung persoalan seperti itu (kasus korupsi, red),” ucap AGK.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, KPK sebelumnya telah mengamankan 18 orang untuk dimintai keterangan.

“Di antaranya adalah AGK dan seterusnya sampai dengan ajudan,” ungkapnya.