Tandaseru — Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menyampaikan perkembangan perkara dugaan korupsi penyertaan modal Pemkot Ternate yang menyeret mantan Direktur PT Alga Kastela berinisial SS.
Kasi Penkum Kejati Richard Sinaga dalam konferensi pers mengatakan, kasus dengan nomor perkara 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte tersebut saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati Malut, SS didakwa telah melakukan tindak pidana dugaan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 3 jo Pasal 18,” kata Richard, Selasa (19/12).
Ia menambahkan, proses tahapan yang dilakukan hingga pasal yang disangkakan terhadap mantan direktur PT Alga Kastela periode 2018–2019 tersebut guna membuktikan dakwaan yang diajukan jaksa penuntut terhadap perbuatan yang diduga dilakukan terdakwa SS.
“Agar publik juga mengetahui bahwa saat ini kita melakukan proses persidangan terhadap (mantan) Direktur PT Alga Kastela,” tandasnya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.