Dalam konsep penanganan kasus korupsi, saya merujuk pandangan Diego Gambetta (2002), bahwa rumpun praktik korup tidak hanya memiliki satu cabang, melainkan berkembang biak dan saling melekat dengan ilalang lain. Artinya rentetan skandal korupsi tidak hanya dilihat pada satu aspek saja, sehingga tidak menimbulkan bias atau anomali dalam upaya pencegahan dan pemberantasan.

Kembali pada pattern KPK yang hanya sebatas menggertak, kiranya itu adalah sesuatu yang sangat men-downgrade wibawa negara. Amanat negara kepada KPK untuk memberantas korupsi di Indonesia ternyata bukan sesuatu yang menakutkan, dan menimbulkan kehati-hatian terhadap penyelenggara negara di Maluku Utara. Bahkan ada Anggota DPRD secara terbuka menuduh KPK berlaku sepihak terkait anggaran pokir 400 miliar. Nggak bahaya ta?

Namun, ada sisi lain yang menarik, yakni masalah beban jumbo utang yang sengaja ditutupi oleh Pemda Maluku Utara. Tadinya disebut Rp 1 triliun, ternyata jumlah utang sebenarnya 2,5 triliun (tandaseru.com, 2023). Harusnya KPK melihat itu sebagai titik awal adanya indikasi ketidakberesan yang disengaja dalam pengelolaan anggaran di ranah eksekutif.

Kesengajaan Pemda merupakan suatu bentuk kebohongan atau manipulasi yang mengarah pada kejahatan luar biasa. Modus utang-piutang atas nama daerah bukan hal baru, KPK tentunya sangat paham. Hanya saja, jika KPK tidak berinisiatif untuk menelusuri indikasi tersebut, maka sama halnya, pernyataan-pernyataan KPK yang santer di media hanyalah gertakan belaka.

Tidak Berdaya

Pernyataan yang dikeluarkan KPK terkait dugaan anggaran pokir Rp 400 miliar dan modus utang-piutang tidak terlalu menggema, biasa saja, tidak terlalu tajam, dan tidak mampu mendobrak kemaksiatan politik dan kejahatan luar biasa di Maluku Utara. KPK kalah satu langkah dibandingkan institusi lain. Kehadirannya tidak dapat menghantui para penyelenggara negara. Semua tidur nyenyak, makan enak, dan happy.

KPK telah terbujur kaku, dilabrak habis oleh institusi lain yang bersekutu dalam big plan terselubung untuk menikmati kekuasaan. Pasal-pasal pemberantasan tindak pidana korupsi tidak lagi menjadi pembatas dalam norma penyelenggaraan negara. Saya justru khawatir, KPK bakal menjadi bahan lelucon bagi institusi lain di Maluku Utara. Di saat dia hadir, para pejabat bermental korup hanya bergeming, di saat dia hengkang, mereka bertepuk tangan: “tara usah bale-bale lagi, kira torang mo tako?”