Tandaseru — Para pegawai negeri sipil (PNS) diinternal Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang sedang menunggu-nunggu pencairan tunjangan tambahan penghasilan (TTP) diharapkan untuk bersabar.
Pasalnya, TTP rapelan 3 bulan segera dicairkan.
Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ahmad Purbaja mengatakan, TTP rapel yang harus dibayarkan selama tiga bulan senilai Rp 39 miliar.
“Sudah saya sampaikan tadi bahwa TTP rapel akan diselesaikan paling lambat minggu ketiga di Desember,” ujar Ahmad saat temui di Kota Ternate, Kamis (14/12).
Ahmad menambahkan, Badan Keuangan juga harus menyelesaikan pembayaran tunggakan gaji guru honorer daerah senilai Rp 27 miliar, ditambah rumah sakit Rp 40 miliar.
“Kita akan selesaikan sambil menunggu dana transfer masuk ke kas daerah (Kasda),” ungkapnya.
Tinggalkan Balasan