Tandaseru — KPU Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, telah memproses usulan pergantian antarwaktu (PAW) tiga anggota DPRD setempat.

“Jadi, terkait dengan proses PAW Partai Nasdem kemudian PKPI itu KPU sudah menerima surat pergantian antarwaktu dari DPRD, dan kami sudah tindaklanjuti proses PAW,” ucap Ketua KPU Irwan Abbas ketika dikonfirmasi tandaseru.com, Kamis (14/12).

Selanjutnya, Irwan bilang, tinggal mengawal proses oleh Gubernur lewat DPRD itu sendiri.

“Proses PAW-nya dari DPRD ditindaklanjuti, jadi tentu kami sementara menunggu teman-teman komisioner yang sementara ada di luar daerah. Jadi mudah-mudahan hari ini atau besok kami sudah melakukan klarifikasi kembali mengenai keabsahan semua dokumen yang disampaikan ke KPU,” terangnya.

“Di KPU itu batas normalnya lima hari sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 terkait dengan batas waktu atau proses PAW di administrasi di tingkat KPU setelah partai ke DPRD, DPRD ke KPU,” jelas Irwan.

Setelah klarifikasi dokumen tiga partai, KPU akan secepatnya menyampaikan hasil klarifikasi itu.