Tandaseru — Kejari Ternate, Maluku Utara, memusnahkan barang bukti dari 28 perkara tindak pidana umum periode September sampai Desember 2023, Kamis (7/12). Perkara-perkara ini telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan barang bukti paling banyak adalah tindak pidana penyalahgunaan narkotika yakni sebanyak 25 perkara. Rinciannya, 18 perkara narkotika jenis ganja dengan barang bukti 3.380,2 gram dan 7 perkara kasus sabu dengan barang bukti sebanyak 67,76 gram.
Selain itu, ada 1 perkara tindak pidana kesehatan dengan barang bukti berupa minyak tawon ilegal dengan barang bukti 1.567 botol berbagai ukuran dan 2 perkara tindak pidana umum dengan barang bukti 3 pucuk senjata api.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dilarutkan, dan 3 pucuk senpi dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin pemotong besi.
Kepala Kejari Abdullah dalam sambutannya menyampaikan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan ini merupakan barang bukti yang sudah memiliki putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan hari ini yang banyak adalah narkoba,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan