Ia menjelaskan, teknologi digital mencakup penggunaan alat dan mesin pertanian (alsintan) modern, penggunaan internet/telepon pintar/teknologi informasi, penggunaan drone, dan/atau penggunaan kecerdasan buatan.

Petani dalam hal ini adalah UTP yang hanya berusaha pada subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan berdasarkan Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

“Berdasarkan hasil ST2023, petani milenial yang berumur 19–39 tahun, baik menggunakan maupun tidak menggunakan teknologi digital, sebanyak 41.161 orang atau 27,72 persen dari total petani di Provinsi Maluku Utara yang sebanyak 148.478 orang,” ungkap Aidil.

Sementara itu, petani yang berumur lebih dari 39 tahun dan menggunakan teknologi digital sebanyak 7.748 orang (5,22 persen) dan petani yang berumur kurang dari 19 tahun dan menggunakan teknologi digital sebanyak 5 orang (0,00 persen).