Tandaseru — Ketua PDI Perjuangan Kepulauan Sula, Maluku Utara, M Ridho Guntoro, mempolisikan seorang pria berinisial I. I dilaporkan atas dugaan penipuan lantaran tak kunjung membayar utang sebesar Rp 20 juta.

Ridho kepada tandaseru.com mengungkapkan, I sebelumnya telah berjanji bakal melunasi utang puluhan juta tersebut. Namun janji tinggal janji sehingga ia pun menempuh jalur hukum.

“Tadi kita sudah sampaikan laporan polisi dan mungkin selanjutnya ada pengembangan dari penyidik,” ungkap Ridho, Senin (4/12).

Menurutnya, ia sudah berulang kali berkomunikasi dengan I, baik lewat WhatsApp maupun sambungan telepon hingga bertemu langsung. Namun I belum juga menyelesaikan urusan utang piutang tersebut.

“Dia minta kasih dia waktu pertama dia bilang nanti dia pulang umrah baru ganti. Dia janji 3 bulan dia kasih lunas saat laporan pertama di Polres. Dari hasil mediasi dia minta waktu 2 minggu hingga sekarang kami lapor lagi,” pungkasnya.