Tandaseru — Janji almarhum Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara, Usman Sidik, soal pembebasan lahan untuk lapangan bola kaki di Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, akhirnya terwujud.

Realisasi ini ditandai dengan penandatanganan dan penyerahan dokumen pembebasan lahan lapangan bola kaki oleh Plt Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba, Sabtu (2/12).

Penandatanganan dokumen pembebasan lahan disaksikan Kepala Inspektorat Asbur Somadayo, Plt Kepala Dinas Pendidikan Ikbal Hajiji, dan Plt Kepala Dinas PUPR Ikbal Mustafa.

Bupati Bassam dalam sambutannya menyampaikan, pembebasan lahan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Selatan atas upaya masyarakat dan pemuda Kecamatan Kayoa mendorong talenta-talenta muda yang ada di Makian dan Kayoa (Makayoa) untuk mengembangkan potensinya ke depan.

“Alhamdulillah sebagaimana yang telah disampaikan almarhum Bupati Usman Sidik bahwa kami mendorong pembebasan lahan di Kecamatan Kayoa untuk dijadikan lapangan sepak bola,” ucap Bassam.

Ia berharap dengan danya lapangan tersebut nantinya bisa menjadi tempat yang akan melahirkan pemain-pemain muda hebat dari Makayoa.