Sekadar diketahui, di dalam draf MoU antara YLPAI dengan AJI Ternate memuat 3 poin kerja sama, di antaranya;

1. Pelaksanaan visi dan misi Aliansi Jurnalis Independen Kota Ternate di bidang pers, pelatihan paralegal dan saling menguatkan jejaring advokasi terkait kebebasan pers, kebebasan berekspresi dan berpendapat serta hak publik untuk mendapatkan informasi melalui aktivitas jurnalisme di Maluku Utara.

2. Komitmen saling mendukung dalam pelaksanaan program konsultasi dan bantuan
hukum cuma-cuma oleh Yayasan Lembaga Pengkajian dan Advokasi Independen bagi masyarakat miskin dan marjinal serta dalam pengembangan usaha pelayanan jasa hukum Kantor Hukum MTM & Associates baik di dalam maupun di luar pengadilan meliputi konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memperdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamentalnya di depan hukum.

3. Kerjasama ini sekaligus mendorong terwujudnya prinisip-prinsip negara hukum yang demokratis dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, Disamping itu juga kerjasama ini nantinya diterjemahkan dalam berbagai bentuk kegiatan seperti peliputan, menyiarkan, menyalurkan informasi, penyuluhan, pendidikan, pelatihan, seminar, workshop, penelitian, kajian et cetere, mengenai usaha pers dan pelayanan jasa hukum serta bantuan hukum dalam kerangka bermitra dan berkolaborasi membangun ekosistem usaha yang sehat.