Ikram Salim usai penandatangan MoU menyambut baik kerja sama ini karena membantu AJI Ternate bersama LBH lainnya mendorong kebebasan pers, serta mengadvokasi kasus pidana pers di Maluku Utara.
“Kita berharap dengan banyak jejaring, masyarakat, dan penyelenggara negara bisa memahami tugas dan kerja jurnalis di lapangan. Apalagi selama ini banyak kasus pers tidak ditempuh melalui mekanisme Undang-Undang Pers atau melalui Dewan Pers tapi justru dipidana,” ucap Ikram.
Ikram pun berharap, kerja sama ini setidaknya memberikan jaminan keamanan dan kebebasan jurnalis dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Kita berharap tidak sekadar ada pendampingan hukum saja tapi juga bersama dengan AJI berbicara tentang kebebasan pers di Malut. Jurnalis kita masih banyak yang mendapat intimidasi, dan lain sebagainya yang berhubungan dengan pemberitaan,” cetus Ikram.
Tinggalkan Balasan