Penyelidikan merupakan sub dari penyidikan, dikarenakan tindakan penyelidik atas dasar perintah dari penyidik untuk menemukan peristiwa (tempus delicti dan locus delicti) yang didalamnya terdapat alat bukti saksi (subjek hukum) dan barang bukti (objek hukum). Apabila dalam tindakan penyelidikan semua unsur-unsur diatas yang menjadi syarat utama telah terpenuhi, maka kasus tersebut telah terdapat bewijs minimum, sehingga bisa diteruskan pada tahapan penyidikan, hal ini ditandai dengan dibuatnya Surat Perintah Dimulainya Penydikan (SPDP) oleh penyidik.
“Perlu diketahui bahwa selama suatu kasus pidana bukan merupakan perbuatan pidana yang tertangkap tangan, maka secara hukum setiap proses formil hukum acara harus didahului dengan proses penyelidikan yakni pemanggilan terhadap subjek hukum (saksi-saksi), ini sebagai wujud terpenuhinya asas praduga tak bersalah dan juga menjamin prinsip hak asasi warga negara. Perlu diketahui bahwa pemanggilan secara resmi oleh penyidik ataupun penyelidik yang diperintah oleh penyidik merupakan kegiatan untuk menentukan peristiwa pidana dan mengumpulkan alat bukti saksi. Maka secara yuridis, apabila sebelum subjek hukum ditangkap dan ditahan tanpa melalui pemanggilan yang sah adalah tindakan yang cacat prosedural dan melawan hukum sehingga proses penetapan tersangka tersebut pula tidak sah secara hukum,” jabar Hasrul.
Alasan hukum Ahli, bahwa setiap tindakan penegakan hukum baik itu penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019, merupakan suatu kesatuan bulat dan utuh (integrated criminal justice system) yang tidak bisa dimaknai secara parsial bahkan tidak bisa dimaknai hanya sebagai sebatas kelengkapan administrasi belaka.
“Apabila salah atau cacat prosedur dari salah satu tahapan tersebut baik itu penyelidikan ataupun penyidikan, maka tindakan penyelidikan dan penyidikan baik dalam menentukan peristiwa hukum pidana dan menemukan bukti-bukti sampai menetapkan seseorang menjadi tersangka dinilai tidak sah, dikarenakan didapatkan dengan cara yang tidak prosedur dan melawan hukum sebagimana yang telah diatur dalam KUHAP dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 sebagai pedoman internal Polri dalam menjalankan sistem peradilan pidana,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan