Tandaseru — Pengadilan Negeri Sleman kembali menggelar sidang praperadilan dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2023/PN SMN, Jumat (1/2). Praperadilan diajukan sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/816/X/2023/SPKT/POLDA DIYogyakarta tanggal 25 Oktober 2023.

Praperadilan ini diajukan Valentyno Johan Hali dan Riyon Rahakbauw terhadap Polda DIY. Kedua pemohon diwakili Frits Jadera, Imanuel R Balak, Matheus Nurlatu, Made Alim Talaohu, Arianto Gusti, dan Arjun Duwila dari Law Office Moluccas.

Frits mengungkapkan, kasus ini bermula pada 25 Oktober 2023 sekiranya pukul 19:00 WIB. Saat itu, para pemohon praperadilan sedang melakukan penagihan utang kepada Tri Winarti, di mana saat itu dilakukan mediasi di warung makan Andeska yang beralamat di Jl. Seturan, Sleman.

Tiba-tiba mereka didatangi beberapa anggota kepolisian (kurang lebih 8 sampai 10 orang) yang mengaku dari Polda DIY. Para polisi langsung menangkap dan membawa pemohon ke Polda DIY tanpa menunjukkan surat tugas dan surat penangkapan kepada pemohon.

“Selain penangkapan tanpa surat tugas dan surat penangkapan, dan merujuk pada permohonan praperadilan, kami melihat dalam penetapan tersangka klien kami, termohon dalam hal ini penyidik Polda DI Yogyakarta, diduga mengabaikan prinsip dan ketentuan hukum baik yang terdapat dalam KUHAP dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019,” ungkapnya.

Karena itu, dalam agenda persidangan kali ini kuasa hukum pemohon menghadirkan ahli hukum dari Fakultas Hukum Magister Hukum Universitas Widya Mataram Yogyakarta Dr. Hasrul Buamona,SH.,MH. Menurut ahli Dr. Hasrul, penyelidikan terdapat beberapa unsur-unsur penting yakni untuk menemukan “peristiwa”, “sebagai tindak pidana atau bukan”, “menentukan dapat/atau tidaknya dilakukan penyidikan”. Sedangkan penyidikan unsur-unsur penting yakni “tindakan penyidik”, “mengumpulkan bukti (bewijs minimum), “bukti itu membuat terang tindak pidana (Incrimanalibus Probantiones Bedent Esse Ius Clariores), “menemukan tersangka”.