“Walaupun penahanan menjadi kewenangan jaksa, tapi jaksa juga harus juga mewakili kepentingan klien kami dalam hal ini mengabulkan keinginan klien kami,” tegasnya.

Sekadar diketahui, BA awalnya dilaporkan istrinya ke Ditreskrimum atas dugaan penelantaran anak dan istri. Dari laporan tersebut, penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga BA ditetapkan sebagai tersangka, setelah gelar perkara pada 20 Juli 2023 lalu.