Tandaseru — Kasus dugaan penelantaran anak dan istri yang melibatkan mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, berinisial BA akhirnya dilimpahkan ke Kejari Ternate untuk disidangkan.
Hal ini disampaikan istri BA, URA, melalui kuasa hukumnya Nurul Mulyani, Kamis (30/11).
“Sebagai kuasa hukum, kami berterimakasih kepada Direktur Reserse Kriminal Umum dan penyidik yang telah profesional hingga dapat melimpahkan laporan ke jaksa untuk disidangkan,” tutur Nurul.
Dengan pelimpahan tersebut, sambung Nurul, ia berharap Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Budi Hartawan Panjaitan agar memberikan atensi kepada jaksa yang telah ditunjuk untuk secepatnya melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri.
“Mengingat kasus ini sudah cukup lama dan klien kami juga berharap segera mendapatkan keadilan. Kami berpendapat demikian karena upaya penyelesaian restoratife justice (RJ) atau mediasi sampai saat ini tidak berhasil,” ujarnya.
Selain itu, Nurul meminta jaksa menahan BA, agar upaya percepatan penegak hukum untuk memberikan kepastian kepada kliennya cepat mendapatkan titik terang dalam hal ini disidangkan hingga putusan nanti.
Tinggalkan Balasan