Ketujuh poin tersebut, yaitu:

  1. Sebagai negara maritim, pemerintah perlu segera mungkin mengembangkan green energy berbasis kemaritiman, di antaranya dengan memanfaatkan energi angin laut, energi gelombang dan pasang surut serta pemanfaatan energi panas bumi laut
  2. Percepatan pembentukan regulasi pada tingkat pusat dan daerah yang mengatur tentang perlindungan hukum masyarakat adat sebagai salah satu upaya membendung dampak lingkungan dan menjaga kelestarian alam
  3. Pemerintah provinsi Maluku Utara segera mengembangkan ketahanan pangan dengan pemanfaatan bioteknologi molekuler sebagai upaya mendukung ketahanan pangan berbasis sumberdaya lokal
  4. Penguatan SDM yang unggul pada bidang pertambangan, kelautan dan lingkungan, serta memberikan dukungan yang optimal dalam pengembangan riset dan inovasi pada bidang pengelolaan lingkungan
  5. Memastikan transfer pengetahuan, ketrampilan dan pengalaman sampai ke masyarakat, tidak terbatas pada pemerintah dan korporasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan masyarakat mampu bertahan dan berinovasi dalam kemandirian pangan dan perubahan iklim
  6. Dampak perubahan iklim menyebabkan umat manusia berada dalam situasi kerentanan, termasuk dalam pemenuhan kebutuhan pangan. Respon terhadap dampak tersebut membutuhkan strategi kebijakan pembangunan dan kebijakan yang mendorong riset ilmiah multidisipliner dan interdisipliner. Strategi tersebut akan memberikan dukungan terhadap resiliensi dan ketahanan pangan, mencegah dan memitigasi kerawanan pangan
  7. Mendorong praktik baik seperti pemanfaatan greencity metric pada kabupaten/kota di Maluku Utara.