Tandaseru — DPRD Provinsi Maluku Utara melakukan pelantikan anggota pergantian antarwaktu (PAW) periode 2019-2024. Dua anggota DPRD yang di-PAW adalah Astri Tiarasari Yasin dari PDI Perjuangan dan Bakir Buamona dari Partai Berkarya.
Posisi Astri digantikan Afina Abdurrahim, sedangkan Bakir digantikan Mei Hasan. Kedua politisi itu di-PAW usai pindah partai, di mana Astri yang juga putri Wakil Gubernur M Al Yasin Ali pindah ke Partai Kebangkitan Bangsa, dan Bakir menjadi kader Partai Nasdem.
Astri dan Bakir di-PAW berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-6124 dan Nomor 100.2.1.4-6142 tahun 2023 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi Malut atas Nama Bakir Buamona dan Astri Tiarasari Yasin Masa Bakti Tahun 2019-2024.
”Kepada Pak Bakir dan Ibu Astri diucapkan terima kasih atas pengabdiannya selama menjabat sebagai anggota DPRD,” ucap Sekretaris DPRD Abubakar Abdullah saat membacakan salinan SK Mendagri pada rapat paripurna pelantikan, Selasa (28/11).
Sementara Ketua DPRD Kuntu Daud saat melantik Mei dan Afina menyampaikan, sumpah janji yang telah diucapkan selain disaksikan masyarakat juga disaksikan Allah SWT.
Tinggalkan Balasan