“Mereka mengakui kalau itu hasil curian. Pelakunya mereka berdua bersama dengan satu rekan lainnya,” ucapnya.

Barang bukti yang berhasil disita yakni:

  • 1 unit sepeda motor merk Yamaha RX-KING warna biru dengan nomor polisi T 8921 GC, nomor mesin 3KA.014467, nomor rangka RXK.215048K, atas nama pemilik Cecen Bin Saintong
  • 1 unit sepeda motor merk Yamaha SE88/Mio M3 125, warna hitam dengan nomor polisi DG 5230 QO, nomor mesin E3R2E2059833, nomor rangka MH3SE88G0JJ117916, atas nama pemilik Moch Suprapto
  • 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty, warna hitam dengan nomor polisi DG 5759 KH, nomor mesin 28D3315990, nomor rangka MH328D40DBJ316303, atas nama pemilik Wahyu Wardani.