“Mereka mengakui kalau itu hasil curian. Pelakunya mereka berdua bersama dengan satu rekan lainnya,” ucapnya.
Barang bukti yang berhasil disita yakni:
- 1 unit sepeda motor merk Yamaha RX-KING warna biru dengan nomor polisi T 8921 GC, nomor mesin 3KA.014467, nomor rangka RXK.215048K, atas nama pemilik Cecen Bin Saintong
- 1 unit sepeda motor merk Yamaha SE88/Mio M3 125, warna hitam dengan nomor polisi DG 5230 QO, nomor mesin E3R2E2059833, nomor rangka MH3SE88G0JJ117916, atas nama pemilik Moch Suprapto
- 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty, warna hitam dengan nomor polisi DG 5759 KH, nomor mesin 28D3315990, nomor rangka MH328D40DBJ316303, atas nama pemilik Wahyu Wardani.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.