Di sinilah, peran BKD harus mengkroscek secara detail mengenai status kepegawaian Imran Yakub, apakah bersangkutan qualified secara administrasi atau tidak. Di sisi lain, dan yang paling utama adalah, mengenai kompetensi, rekam jejak, dan integritas, termasuk moralitas. Beberapa aspek ini mutlak dalam rangka proses pengisian jabatan tinggi di instansi pemerintah daerah. Karena itu sifatnya “wajib” melalui mekanisme formal, berdasarkan tahapan dalam sistem merit, mulai dari tata cara pengisian jabatan, penyusunan rencana seleksi, hingga terbentuknya panitia seleksi.
Di samping itu, dalam pelaksanaan tahapan sebagaimana dimaksud di atas harus bersifat terbuka, supaya mengetahui secara objektif atas kemampuan seorang ASN yang mengisi jabatan yang lowong. Sebab ini problem penyelenggaraan dan manajemen ASN, sehingga sangat perlu dibuat dengan asas keterbukaan, profesional dan akuntabel.
Karena itu, beberapa hal prinsip di atas harus diperhatikan oleh Gubernur melalui BKD, mulai dari rekam jejak yang melekat kepada Imran Yakub sejak dilantik sebagai ASN, hingga pengisian jabatan yang sekarang. Sehingga, dapat selaras dengan norma dan ketentuan Undang-Undang No. 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maupun lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 19 tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintahan.
Selanjutnya, dalam penyelenggaraan kebijakan, harus berdasarkan kepastian hukum, karena landasan ini tersistematiskan dengan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan. Landasan tersebut erat dengan kasus yang pernah menyeret Imran Yakub di pengadilan ketika menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara.
Meski kini telah menyandang status bebas, namun tidak ada klausul dari putusan majelis hakim tingkat pertama, banding, maupun kasasi, yang secara eksplisit memerintahkan kepada Imran Yakub untuk kembali menduduki jabatan yang sama, pada saat setelah diputus bebas dan/atau setelah beberapa tahun sejak putusan dibacakan. Putusan majelis hakim secara kontekstual perlu dilihat dalam ranah atau kompetensi peradilan pidana, mulai dari tingkat judex factie hingga judex jurist yang mengadili “perkara tindak pidana” bukan “perkara jabatan secara administratif.”
Adapun dalam karakterisasi putusan, harus dibedakan mana klasifikasi putusan perkara perdata, sengketa administrasi, dan pidana. Dari segi tingkatan, yang oleh Pemerintah Daerah Maluku Utara pahami adalah, putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi telah mencantumkan perintah supaya Imran Yakub dikembalikan ke jabatan semula, justru itu tidak termuat sama sekali.
Tinggalkan Balasan