Ia menambahkan, dalam surat Mendagri tersebut memuat empat poin yaitu berdasarkan ketentuan pasal 201 ayat 5 undang-undang nomor 10 tahun 2016, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

Dari ketentuan tersebut Wakil Gubernur Riau, Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku serta Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara akan berakhir masa jabatannya pada 31 Desember.

”Dari empat poin surat mendagri itu, poin ke tiga dan ke empat meminta Ketua DPRD Provinsi segera mengusulkan tiga nama calon Penjabat gubernur agar bisa menjadi pertimbangan pak Presiden dalam menetapkan Penjabat Gubernur. DPRD juga diberikan waktu hingga tanggal 6 Desember usulan nama calon Penjabat Gubernur sudah disampaikan kepada Mendagri,” tandasnya.