Tandaseru — Tim operasi pekat Polresta Tidore Kepulauan, Maluku Utara, bersama Polsek Oba Utara mengamankan sembilan perempuan. Mereka diduga terlibat prostitusi online melalui aplikadi MiChat di Kota Sofifi.

Mirisnya, enam dari sembilan perempuan ini masih berusia di bawah umur.

Kesembilan perempuan yang diamankan masing-masing berinisial A (16 tahun), B (17 tahun), I (16 tahun), C (21 tahun), Y (20 tahun), N (16 tahun), R (27 tahun), M (17 tahun) dan CI (16 tahun).

Kapolresta Tikep Kombes (Pol) Yury Nurhidayat mengatakan, sekira pukul 22:50 WIT, Rabu (22/11) malam, polisi melakukan razia indekos di Desa Balbar. Dalam razia itu ditemukan tiga perempuan beroperasi melalui Michat.

“Jadi berdasarkan laporan dari anggota di lapangan, kami langsung amankan pelaku ke Mako Polsek Oba Utara,” kata Yury, Kamis (23/11).

Sekira pukul 23:30, polisi kembali melakukan razia indekos depan PLN di Desa Galala. Ditemukanlah enam perempuan diduga menjalankan bisnis prostitusi online.