Tandaseru — Kejati Maluku Utara resmi meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal billfish milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Malut. Kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Pengadaan dua unit kapal itu digunakan pada pelaksanaan event mancing Widi Internasional Fishing Tournament (WIFT) 2017 lalu. Pengadaan kapal ini dimenangkan CV Mandiri Makmur dengan nilai kontrak Rp 5.906.208.000.

“Untuk kapal mancing (billfish) kita sudah tingkatkan ke penyidikan,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati, Ardian, Rabu (22/11).

Dalam kasus ini, sebelumnya Kejati telah memeriksa rekanan PL alias Paul. Selain itu, Kejaksaan telah memeriksa sejumlah pihak  termasuk kapten kapal billfish.