Tandaseru — Inspektur III Jamwas Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Darmawel, melakukan pengawasan dan pemantauan di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Selasa (21/11).

“Ini namanya pemantauan. Karena pemantauan ini adalah check recheck atau monev yang kegiatannya bernama inspeksi umum yang dilaksanakan sejak awal tahun 2023,” ungkap Darmawel saat diwawancarai di halaman kantor Kejati.

Dalam pemantauan, sambung Darmawel, ia mengecek kerja-kerja atau tugas yang harus dilakukan apakah sudah selesai atau belum. Kalaupun belum maka kendalanya apa.

“Tapi dari hasil pemantauan tadi, rata-rata Kejati Maluku Utara sudah melaksanakan apa yang menjadi temuan di inspeksi umum, artinya bagus kinerja di Kejati Malut,” ujarnya.

Pemantauan ini juga dengan tujuan agar terhindar dari Kolusi, Korupsi dan Naputisme (KKN). Sehingga Kejati Malut dapat menghidupkan waskat (pengawasan melekat) dan wasnal (pengawasan fungsional) agar masalah-masalah tidak terjadi, seperti masalah yang terjadi di Bondowoso.

“Kalau ada masalah di Maluku Utara, kami dari pengawasan tindak tegas keada jaksa yang main-main dengan perkara atau main proyek,” tegasnya.