Tandaseru — Polres Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, melalui Subsektor Weda Utara menyita 300 kantong miras jenis cap tikus.
Miras itu diketahui milik dua pria, yakni YT (21 tahun) asal Desa Lukulamo, Weda Tengah, bersama rekannya PB (32 tahun).
Miras tersebut dibeli dari Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan. Rencananya akan diperjualbelikan di area Desa Fritu, Kecamatan Weda Utara.
Kasubsektor Weda Utara IPDA Jarot Cahyono ketika dikonfirmasi mengatakan, saat patroli malam Minggu kemarin miras tersebut disita dari mobil Ayla DG 1507 YX.
“Jumlah miras yang diamankan sebanyak 300 kantung plastik yang dikemas dalam 12 tas plastik,” tuturnya.
Ia mengaku, pelaku sudah diamankan bersama barang bukti di Subsektor Weda Utara.
Tinggalkan Balasan