Tandaseru — Penyidik Reskrim Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kepulauan Sula, untuk melaksanakan audit investigasi terhadap adanya dugaan penggelapan 7 bulan gaji aparatur desa di Desa Dofa, Kecamatan Mangoli Barat.

Dugaan penggelapan gaji oleh penjabat Kepala Desa Dofa inisial BK ini mencuat, setelah 27 aparatur desa yang kini tak lagi mengabdi, seperti mantan Sekretaris Desa, Kasi, Kaur, Kadus, Ketua RW, Ketua RT dan cleaning service Kantor Desa Dofa, membuat laporan ke Polres Kepulauan Sula.

27 mantan aparatur desa tersebut tidak menerima menerima gaji selama 7 bulan. Padahal, hak mereka itu dianggarkan ke dalam Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2022.

Mengenai perkembangan laporan dugaan kasus korupsi ADD ini, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Abu Zubair Latupono mengatakan, pihaknya telah meminta audit investigasi dari Inspektorat sejak Agustus 2023 lalu.

“Jadi kalau ditemukan adanya indikasi kerugian negara, maka dapat dilimpahkan ke penyidik untuk penanganan lanjutan,” kata Zubair.