Menurut ketentuannya, Ripparkab disusun untuk jangka waktu 15 hingga 25 tahun. Ia menambahkan, Kabupaten Halmahera Tengah sebenarnya sudah memiliki dokumen Rippar. Tetapi, sudah berakhir masa berlakunya pada tahun 2023.

“Karena itu perlukan pengkinian atau pemutakhiran, sehingga dokumen penting dalam hal kepariwisataan tetap aktual,” ucapnya.

Kata dia, potensi pariwisata Halteng sangat tinggi. Beberapa memang sudah dikelola Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, namun masih banyak juga yang bentuknya berupa potensi.

“Semua ini harus kita rencananakan pengelolaannya secara sistematik dan terstruktur agar arah pembangunannya menjadi jelas dan berkontribusi bagi pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” paparnya.

Sementara Akademisi Unkhair Andi Sumar Karman mengatakan, diskusi ini untuk menyiapkan dokumen kebijakan pembangunan kepariwisataan Halteng untuk 15 tahun ke depan.

“Ini kerja sama Unkhair dengan Dinas Pariwisata Halteng. Inti dari dokumen pada dasarnya mencakup empat pilar dari pembangunan kepariwisataan secara berurutan,” ujar dosen Antropologi itu.

FGD ini, imbuhnya, adalah bagian dari teknik pengumpulan data.

“Jadi kita FGD hari ini mengumpulkan data terkait dengan dokumen Ripparkab itu,” tandas Andi.