“Terdapat sebesar 33,27 persen pekerja yang bekerja tidak penuh (jam kerja kurang dari 35 jam dalam seminggu terakhir), terdiri dari 7,32 persen setengah penganggur dan 25,95 persen pekerja paruh waktu,” tambahnya.

Untuk penduduk usia kerja merupakan semua orang yang berumur 15 tahun ke atas. Penduduk usia kerja cenderung meningkat seiring bertambahnya jumlah penduduk di Maluku Utara. Penduduk usia kerja pada Agustus 2023 sebanyak 978,8 ribu orang, naik sebanyak 39,8 ribu orang dibanding Agustus 2022. Sebagian besar penduduk usia kerja merupakan angkatan kerja yaitu 663,3 ribu orang (67,77 persen), sisanya termasuk bukan angkatan kerja.

Selain itu, komposisi angkatan kerja pada Agustus 2023 terdiri dari 634,7 ribu orang penduduk yang bekerja dan 28,6 ribu orang pengangguran. Apabila dibandingkan Agustus 2022, jumlah angkatan kerja meningkat sebanyak 54,1 ribu orang. Penduduk bekerja naik sebanyak 49,7 ribu orang, sementara pengangguran meningkat sebanyak 4,3 ribu orang.

“Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) mengalami peningkatan dibanding Agustus
2022. TPAK pada Agustus 2023 sebesar 67,77 persen, naik 2,88 persen poin dibanding Agustus 2022. TPAK adalah persentase banyaknya angkatan kerja terhadap banyaknya penduduk usia kerja. TPAK mengindikasikan besarnya persentase penduduk usia kerja yang aktif secara ekonomi di suatu negara/wilayah,” terangnya.

Dijelaskan, jumlah angkatan kerja pada Agustus 2023 mengalami peningkatan sebesar 54,1 ribu orang dibandingkan Agustus 2022. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) naik menjadi 67,77 persen dibandingkan Agustus 2022 (64,88 persen).

Kenaikan TPAK mengindikasikan bahwa terjadi kenaikan proporsi penduduk usia kerja yang aktif di pasar kerja baik menjadi penduduk bekerja maupun sebagai penganggur. Berdasarkan jenis kelamin, TPAK laki-laki sebesar 82,13 persen dan TPAK perempuan sebesar 52,48 persen. Dibandingkan Agustus 2022, TPAK laki-laki mengalami penurunan sebesar 0,15 persen poin sementara TPAK perempuan mengalami kenaikan sebesar 5,60 persen poin.