Pencarian dokumen dilakukan selama tiga hari. Pasalnya, ada begitu banyak dokumen di sekolah tersebut.

“Dan dokumen tahun 1992 ditemukan berupa Buku Induk, 8355 dan Daftar Nilai atas nama Usman Sidik, semuanya ada di dalam dokumen,” terang Ismar.

Dokumen tersebut langsung diamankan Majelis Hukum PWM periode lalu demi kepentingan proses hukum. Pasalnya, saat itu ada pihak yang melaporkan dugaan ijazah palsu ke Polda Maluku Utara.

“Dan dokumen asli itu ditunjukkan ke Polda Maluku Utara. Akhirnya Polda mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan, red). Jadi dokumen asli masih ada, bukan raib dan direkayasa,” tegas Ismar.

Ia berharap, semua pihak berhenti berpolemik soal dokumen palsu atau tidak palsu.

“Karena semua ada aturan mainnya,” tandas Ismar.