Tandaseru — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian resmi mengeluarkan surat keputusan pemberhentian terhadap Rukmini A. Rahman dari jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ternate, Maluku Utara.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate, Samin Marsaoly mengatakan, pemberhentian itu sebagaimana tertuang dalam SK Mendagri Nomor 800.1.3-653 Tahun 2023.

“Ini (SK Mendagri) akan ditindaklanjuti dengan SK Wali Kota,” ujar Samin, Jumat (3/11).