“Kalau tersangka dibiarkan terus-terusan di luar akan terjadi lagi, sebab kasus pencabulan ini ancaman hukumnya di atas 5 tahun. Kami minta tersangka segara ditahan,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, kejadian itu terjadi saat keluarga korban memanggil R untuk melakukan pengobatan pada 6 Agustus 2023. Setelah dipanggil, dukun itu langsung melakukan aksi awal yaitu memijat dan memandikan kliennya.

R lalu mengatakan ada sesuatu yang tersimpan di tubuh korban. Korban pun diminta berbaring di kasur.

Di kamar itu awalnya ada bibi korban. Namun R meminta keluar untuk membuang garam agar iblis tidak masuk. Setelah itu, R mulai melancarkan aksinya dengan cara memegang alat vital korban berulang kali.