“Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal memiliki pagu anggaran Rp 39.844.426.597,00, sehingga alokasinya hanya untuk penyedia dengan kualifikasi Usaha Menengah bukan kualifikasi Usaha Besar,” ujar Riswanto.

Ia menegaskan, Pokja Pemilihan yang melakukan penunjukan langsung pada pakerjaan mekanikal dan elektrikal juga patut dipertanyakan. Penunjukan langsung sendiri diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 38 ayat (3), (4), (5). Pada ayat (5) disebutkan bahwa Kriteria Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk keadaan tertentu meliput: (h) “Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang setelah dilakukan tender ulang mengalami kegagalan”. Perpres membenarkan bahwa penunjukan langsung bisa dilakukan jika tender ulang mengalami kegagalan, namun perlu juga dilihat pada Pasal 51 ayat (10) yang menyebutkan “Dalam hal tender/seleksi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (9) gagal, Pokja Pemilihan dengan persetujuan PA/KPA melakukan Penunjukan Langsung dengan kriteria: (a) kebutuhan tidak dapat ditunda, (b) tidak cukup waktu untuk melaksanakan tender/seleksi.

“Pada pekerjaan ini apakah masuk kategori kebutuhan yang tidak dapat ditunda? Ataukah tidak cukup waktu untuk melaksanakan tender/seleksi? Pekerjaan elektrikal dan mekanikal baru bisa dikerjakan jika pekerjaan fisik pembangunan rumah sakit telah dikerjakan, sehingga tidaklah logis jika disebutkan tidak cukup waktu untuk melaksanakan tender/seleksi serta bukan kategori kebutuhan yang tidak bisa ditunda,” tukas Riswanto.

Penunjukan pada pekerjaan mekanikal dan elektrikal ini, kata dia, terkesan dipaksakan dilakukan padahal pembangunan gedung rumah sakit pun tidak menunjukan prestasi/progres pekerjaan.

“Terkait uang muka dijelaskan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 29 ayat (1) menyebutkan bahwa uang muka dapat diberikan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan. Selanjutnya dalam ayat (2) huruf (c) disebutkan bahwa uang muka dapat diberikan paling tinggi 15% dari nilai kontrak untuk Kontrak Tahun Jamak. Untuk pekerjaan ini karena masuk kontrak Tahun Jamak maka maka besaran pemberiaan uang mukanya sudah sesuai yaitu 15% dari Rp 39 miliar atau Rp 5,9 miliar,” imbuh Riswanto.

Namun perlu digarisbawahi, ia berujar, uang muka dapat diberikan untuk kesiapan pelaksanaan pekerjaan. Jika pekerjaan fisik pembangunan gedung rumah sakitnya belum dilaksanakan, mengapa uang muka pekerjaan mekanikal dan elektrikal diberikan?

“Semestinya uang muka itu diberikan pada saat penyedia mulai melakukan persiapan pelaksanaan pekerjaan. Atas dasar itu, DPD KNPI Maluku Utara mendesak APH untuk segera mengusut kejanggalan yang terjadi pada proses pengadaan sampai pada proses pelaksanaan pekerjaan. APH harus mengusut agar kasus ini cepat menuai titik terang. DPD KNPI juga akan mengawal persoalan ini hingga tuntas,” tandas Riswanto.