“Sementara pasal yang disangkakan kepada mereka bertiga terkait UU Darurat dengan hukuman setinggi-tingginya 20 tahun, kemudian untuk UU Perikanan dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,2 miliar,” terang Mugi.
Dia menambahkan, anggota di Markas Unit atau Pos Polairud di Bacan rutin melakukan patroli. Sebab penangkapan ikan menggunakan bahan peledak sudah sangat meresahkan nelayan setempat.
“Karena bibit-bibit ikan banyak yang mati sehingga akhirnya berpengaruh terhadap hasil tangkapan ikan nelayan lain menurun,” tuturnya.
Mugi pun mengimbau nelayan tidak menggunakan bom saat menangkap ikan karena bisa merusak ekosistem laut dan kelangsungan mata pencarian nelayan lainnya.
“Khusus masyarakat nelayan agar jangan menggunakan bom ikan dalam melakukan penangkapan ikan karena itu merupakan sebuah pelanggaran pidana dan di satu sisi merugikan lingkungan dan menimbulkan kerugian pendapatan bagi nelayan, merusak ekosistem terumbu karang dan sebagainya,” tandas Mugi.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.