Tandaseru — Tim penyidik Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara dalam waktu dekat bakal memeriksa saksi ahli dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan advokat Rahim Yasin.
Rahim melaporkan mantan anggota DPRD Halmahera Selatan Ilham Basrah, mantan Ketua PAN Halmahera Selatan Mansur Abdul Fatah, dan pemilik akun Facebook Dimas Rakonda. Ketiganya dilaporkan atas dugaan merekam dan menyebarkan pembicaraan telepon Rahim.
Pemeriksaan saksi ahli itu buntut atas laporan dari Rahim Yasin, seorang pengacara, ke Polda Maluku Utara tentang UU ITE, lantaran diduga merekam percakapan perkembangan kasus salah satu kepala daerah lalu menyebarkan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kombes (Pol) Afriandi Lesmana melalui Kasubdit V Cyber Crime Kompol Dicky FB ketika dikonfirmasi mengatakan, pekan depan penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli kasus tersebut.
“Minggu depan kita periksa saksi ahli,” kata Dicky, Senin (30/10).
Setelah memeriksa saksi ahli, selanjutnya dilakukan gelar perkara.
Tinggalkan Balasan