Tandaseru — Jabatan 29 kepala desa di Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, resmi berakhir Minggu (29/10) kemarin.
Berakhirnya masa jabatan puluhan kepala desa ini sesuai dengan SK yang ditandatangani Bupati Halteng periode 2012-2017 M Al Yasin Ali dengan nomor 141.3/KEP/237/2017.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Mustami Jamal mengatakan, pelantikan 29 kades ini dilakukan pada 29 Oktober 2017 dan berakhir di tanggal 29 Oktober 2023.
“Ini sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa Bab VI, masa jabatan kepala desa selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan,” tuturnya, Senin (30/10).
Mengisi kekosongan jabatan 29 kades itu, sambung Mustami, Pemda Halteng melakukan penunjukan pejabat kepala desa sambil menunggu hasil pemilihan kepala desa selanjutnya.
“Kami dari dinas sudah menyiapkan dokumen melalui usulan para camat telah tersampaikan dan alhamdulillah kami sudah sampaikan di Bagian Hukum untuk menerbitkan SK pejabat kepala desa. Tinggal menunggu Pak Bupati datang langsung tanda tangan,” terangnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.