Tandaseru — Kejari Ternate, Maluku Utara, resmi meningkatkan status kasus dugaan korupsi anggaran hibah KONI ke penyidikan. Dama hibah yang diusut Kejari senilai Rp 5,8 miliar pada tahun anggaran 2018-2019.

Kasus ini sendiri telah ditangani sejak 2019 namun baru menemukan titik terang tahun ini.

Kepala Kejari Abdullah mengatakan, kasus dana hibah KONI telah terkatung-katung sejak 2019. Ini merupakan tunggakan kasus dan ia mencoba menuntaskannya sesuai janjinya.

“Dan alhamdulillah sudah ada perhitungan kerugian keuangan negara maka statusnya naik ke penyidikan,” ungkap Abdullah, Jumat (27/10).

Ia menegaskan, setelah peningkatan status, selanjutnya tim penyidik akan melakukan pemanggilan sejumlah saksi terkait.