Tandaseru — Rumah pribadi milik mantan Ketua DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, Merlisa dan ayahnya Adam Marsaoly yang terletak di Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara, nyaris diletakkan menjadi objek sita jaminan oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (26/10).

Rencana peletakan sita jaminan itu berkaitan dengan perkara perdata ganti rugi utang-piutang yang digugat pasangan suami-istri, Edi Susanto dan Azmy Farika terhadap tergugat Merlisa dan Adam Marsaoly. Sebagaimana perkara nomor 23/Pdt.G/2023/PNTte.

Kuasa hukum penggugat, Agus Salim R Tampilang mengatakan, sedianya pagi tadi sudah dilaksanakan peletakan sita jaminan terhadap tiga objek tanah beserta bangunan milik tergugat.

Namun, belum juga berlangsung, pihaknya sudah dihubungi pengadilan yang menyebutkan bahwa para tergugat ingin melakukan penyelesaian secara damai.

“Tergugat mau membayar senilai Rp 2,6 miliar sesuai dengan kerugian yang diderita penggugat, tapi setelah ada kesepakatan itu kami diminta oleh pihak pengadilan untuk membuat akta van dading atau akta perdamaian,” kata Agus.