“Hal ini tidak lain semata-mata dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah ini. Bahwa proses Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Kota Ternate yang akan mengucapkan sumpah/janji malam hari ini, sudah sejalan dan sesuai dengan mekanisme dan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ungkap Muhajirin.

Dikatakannya, setelah melalui berbagai tahapan dalam proses penggantian antar waktu ini, akhirnya Gubernur Maluku Utara telah menerbitkan Keputusan masing-masing Nomor 470/KPTS/MU/2023, tanggal 23 Oktober 2023 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Antar Waktu Anggota DPRD Kota Ternate masa jabatan 2019-2024 atas nama Arifin Djafar dari Partai Golkar yang menggantikan Djadid Ali karena meninggal dunia, dan Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 471/KPTS/MU/2023, tanggal 23 Oktober 2023 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Antar Waktu anggota DPRD masa jabatan 2019-2024 atas Nama Firja Karim yang menggantikan Munira Sagaf.

“Atas dasar Keputusan-keputusan Gubernur Maluku Utara tersebut, maka malam hari ini, DPRD Kota Ternate menggelar rapat paripurna pengambilan sumpah/janji dalam rangka peresmian pengangkatan anggota DPRD pengganti antar waktu,” katanya.

Lanjutnya, berdasarkan ketentuan pasal 201 ayat (1) Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, menegaskan bahwa Anggota DPRD pengganti antarwaktu sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Pimpinan DPRD dalam hal ini ketua atau wakil ketua DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD.

“Setelah mengikuti jalannya pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kota Ternate masa jabatan 2019-2024, dengan demikian telah resmi menjadi Anggota DPRD Kota Ternate, untuk itu diharapkan agar dapat melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selamat bergabung dalam menjalankan tugas semoga, atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD serta jajaran sekretariat DPRD Kota Ternate, menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Munira Sagaf dan almarhum. H. Djadid Ali, atas dedikasi dan kerja kerasnya selama menjalankan tugas selaku Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Ternate serta jalinan kerjasama selama mengabdi di lembaga ini,” tandasnya.

Arifin Djafar selain dilantik sebagai anggota DPRD juga diusulkan sebagai pimpinan DPRD Kota Ternate melalui paripurna ke-12 tentang Pengumuman dan Usulan Calon Pengganti Pimpinan DPRD Kota Ternate. Ini untuk menindaklanjuti ketentuan yang diatur, Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya telah mennyampaikan surat kepada Pimpinan DPRD Kota Ternate Nomor B.1043/GOLKAR/IX/2023, tanggal 25 September 2023 Perihal Persetujuan Pergantian Antarwaktu Pimpinan DPRD Kota Ternate, selanjutnya DPRD Kota Ternate berdasarkan ketentuan perundang-undangan, telah melaksanakan Rapat Badan Musyawarah untuk menetapkan jadwal rapat paripurna malam ini yakni Pengumuman dan usul Peresmian Pengangkatan Wakil Ketua DPRD Kota Ternate.

“Untuk itu, sebagai pimpinan DPRD Kota Ternate, kami mengumumkan Arifin Djafar sebagai calon pengganti Wakil Ketua DPRD Kota Ternate sisa masa jabatan 2029-2024, untuk selanjutnya diproses peresmiannya oleh Gubernur Maluku Utara melalui Wali Kota Ternate sesuai mekanisme dan tahapan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” tandasnya.