Tandaseru — Arifin Djafar dan Firja Karim resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kota Ternate, Rabu (25/10) malam. Pelantikan dilakukan melalui rapat paripurna ke 11 tahun sidang 2023 dengan agenda pengucapan sumpah/janji PAW anggota DPRD Kota Ternate sisa masa jabatan 2019-2024 yang dipimpin Ketua DPRD Muhajirin Bailussy.

Arifin yang juga sebagai mantan Wakil Wali Kota Ternate periode 2010-2015 ini menggantikan rekan separtai dari Partai Golkar, Djadid Hi Ali, yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. Sementara Firja dari PDI Perjuangan menggantikan posisi Munira Sagaf yang dipecat partai.

Paripurna pengambilan sumpah/janji dua anggota DPRD Kota Ternate ini dihadiri Wali Kota Ternate, Forkopimda, anggota DPRD dan pimpinan OPD.

Ketua DPRD dalam pidato mengatakannya, Pengggantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD dalam sistem ketatanegaraan adalah sebuah kelaziman karena telah diatur secara jelas dan tegas dalam peraturan perundang-undangan.

“Pergantian tersebut merupakan hak kewenangan partai politik apabila anggota DPRD yang bersangkutan meninggal dunia atau diberhentikan sebagai anggota DPRD atas usul partai politik,” tuturnya.

Menurutnya, dalam perspektif tersebut, proses ini juga harus diartikan sebagai upaya untuk lebih memberikan penguatan institusi DPRD baik secara politis maupun yuridis guna peningkatan kapasitas DPRD dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya baik di dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah maupun dalam pembangunan politik dan demokrasi di daerah ini.