Sekadar diketahui, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.