Tandaseru — Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara berjanji bakal menahan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dinas Pariwisata Halmahera Utara.

Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.749.066.937 yang bersumber dari DAK 2020 ini diperuntukkan bagi pembuatan jalur pejalan kaki atau jalan setapak (broadwalk) di Gunung Dukono.

Keempat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu yakni IR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RM yang merupakan Direktur PT Wira Karsa Konstruksi (WKK), RT yang adalah konsultan supervisi, dan RM yang merupakan konsultan supervisi/pengawasan.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan lainnya.

“Kita pelajari dulu proses penyidikan. Inshaa Allah secepatnya kita tahan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Kombes Pol Afriandi Lesmana melalui Kasubdit III AKBP Hidayat, Rabu (25/10).