Ia mengatakan, pemberian gaji para petugas ini tergantung keputusan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Ternate. Sebab DLH hanya sebatas menunggu keputusan.

“Karena memang mereka (TAPD) yang membuat keputusan, bukan saya atau DLH. Jadi kita menunggu saja,” jelasnya.

Para petugas sampah itu menerima gaji selama dua kali dalam sebulan. Tahap pertama mereka menerima Rp 1.100.000, tahap kedua juga Rp 1.100.000, sehingga totalnya Rp 2.200.000.

Tony mengaku, tunggakan petugas sampah yang dimaksud ini adalah para buruh sampah dan penyapu jalan.

“Sebelumnya tidak ada masalah. Tapi kita tidak bisa harus salahkan pemerintah kota, sebab anggaran daerah juga kecil. Masalah ini bukan hanya di Kota Ternate, tapi daerah lain juga,” pungkasnya.