“Jadi yang lunas itu baru 7 orang. Fahri Hairudin, Richard Samatara, Irwan Soleman, Asmawati Manurung, Sherly Djaena, Suaeb Hi Kamel, Suhari Lohor. Jadi hari ini kami ingatkan supaya bisa menyelesaikan sebelum tanggal 4 November,” tegasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan STPJM tanggal 4 November tidak ada waktu yang diberikan lagi.
“Kalau tanggal 4 tidak bisa dilunasi maka perbuatan melawan hukum dan proses berjalan, kalau tidak dilunasi maka aset-aset disita. Tapi kemungkinan apabila dipandang sebagai perbuatan hukum bisa juga di ranah pidana,” tambah dia.
Sementara itu, Ketua DPRD saat diwawancarai terkait hasil pertemuan menyampaikan intinya anggota DPRD harus melunasi temuan sebelum 4 November.
“Yang pasti akan dilunasi sebelum waktu ditetapkan,” tandas Rusminto.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.