Tandaseru — Bupati Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Usman Sidik, menandatangani naskah perjanjian hibah dan berita acara serah terima (BAST) hibah barang milik negara dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan
RI.

Dalam penandatanganan itu, Bupati didampingi Kepala Dinas Perhubungan Ramly Manui dan Kepala Dinas PM-PTSP Aswin Adam di hotel Holiday Inn, Jakarta Pusat, Selasa (24/10).

Barang milik negara yang diserahkan ke Pemda Halsel oleh Kemenhub adalah dermaga penyeberangan Makian, dermaga penyeberangan Saketa, dermaga penyeberangan Kayoa, dermaga penyeberangan Babang, dermaga penyeberangan Obi dan rambu suar dengan nilai Rp 105.048.133.950. Infrastruktur ini untuk menunjang penyelenggaraan angkutan oleh Pemkab Halmahera Selatan untuk digunakan sebagai dermaga penyeberangan.

Dengan dilakukannya penandatangan ini maka secara resmi status kepemilikan objek hibah berpindah dari semula barang milik negara pada Kementerian Perhubungan menjadi barang milik daerah Kabupaten Halmahera Selatan.

Bupati Usman di depan awak media menyampaikan, melalui penandatanganan hibah BMN ini Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan berkomitmen mempergunakan dan memelihara dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peruntukannya.