“Ternyata secara diam-diam operator tetap menjual. Jadi, memang pengawas tidak tahu karena saat kejadian pengawas sedang berada dalam kantor,” jelasnya.
“Jadi, hanya dua orang tersangkanya yaitu operator nozel yang melakukan penjualan, dan pembeli. Kita tinggal menunggu karena jaksa bakal mengembalikan berkas perkara atau P19 untuk dilengkapi penyidik sesuai petunjuk yang disampaikan,” tandas Rais.
Kecurigaan Hippmamoro
Sementara itu, BP-Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Morotai (Hippmamoro) mendesak penyidik Polres ikut menetapkan Y sebagai tersangka. Ketua Hippmamoro Iffandi Pina juga mempertanyakan alasan Y tidak dijadikan tersangka.
“Publik sangat berharap agar masalah ini dapat dituntaskan oleh pihak berwajib, polisi dan jaksa Morotai,” tegasnya.
Ia mencurigai, penyidik Polres melindungi Y.
“Publik mulai ragu terhadap kedua lembaga hukum ini karena tidak bisa diharapkan apalagi diandalkan, karena Y tidak dijadikan tersangka,” cetusnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.