Tandaseru — Penyidik Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, batal menetapkan pengawas SPBU Kilo Tiga berinisial Y sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Sebaliknya, Polres hanya menetapkan operator nozel yang diam-diam menjual Pertalite ke pihak yang tak berhak dan pembeli sebagai tersangka. Penetapan tersebut berdasarkan hasil penyidikan, di mana Y tidak terbukti terlibat dalam penjualan BBM itu.
Kasat Reskrim IPTU Rinaldi Anwar saat ditemui tandaseru.com mengatakan, kasus tersebut saat ini masih dalam penyelidikan.
“Masih P19, nanti lebih lanjut ke Pak Rais saja,” kata Rinaldi, Senin (23/10).
Kanit Tipiter Bripka Rais Tuaputi ketika dikonfirmasi belum terhubung. Namun belum lama ini Rais menyampikan proses penyelidikan kasus itu.
Ia menjelaskan, saat pemeriksaan ternyata pengawas sudah melarang operator menjual Pertalite.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.