Namun dalam perkara ini, kata Zul, jaksa tinggal menunggu hasil penyelidikan dan melihat bagaimana perkembangan hasil penyidikan.
Setelah pengembalian berkas, jika penyidik Polres melampaui batas waktu maka diterbitkan P20 atau pemberitahuan waktu penyidikan telah habis.
“Itu peringatannya bahwa waktu sudah 30 hari, dan kalau memang pihak penyidik belum kembalikan maka kami akan kembalikan berkas perkara bersama SPDP dari kejaksaan dan lepas tanggung jawab,” tegasnya.
Ia juga memaparkan, tersangka bakal dikenakan Undang-undang Migas Cipta Kerja Pasal 55 dengan ancaman pidananya paling lama 6 tahun penjara.
“Barang bukti saat ini kendaraan pembeli dengan BBM jenis Pertalite sebanyak 525 liter, 21 jerigen beserta daftar rekapan pembeli di tanggal kejadian,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.