Tandaseru — Kejari Pulau Morotai, Maluku Utara, mengembalikan berkas (P19) kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU Kilo Tiga.
Pengembalian berkas ke penyidik Polres Morotai dilakukan sejak 11 Oktober 2023 untuk dilengkapi selama 30 hari.
Plt Kasi Pidum Kejari Zul Kurniawan Akbar mengatakan, untuk berkas perkara SPBU Kilo Tiga sudah diserahkan ke penyidik Polres.
“Jadi, untuk P19 disertai dengan petunjuk untuk dilengkapi, batas waktu 30 hari,” kata Zul kepada tandaseru.com, Senin (23/10).
Menurutnya, pengembalian berkas dilakukan dengan dasarnya berkas sudah diteliti, kemudian memberikan petunjuk berdasarkan apa yang jadi hasil penyelidikan dari pihak penyidik Polres.
“Jadi apa yang menjadi dugaan masyarakat, kami tetap fokus pada hasil berkas penyidikan, karena mungkin dimaksud oleh masyarakat dengan inisial Y hanya sebagai saksi dalam perkara,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan