Tandaseru — Langkah Kejari Ternate menetapkan tiga tersangka kasus korupsi anggaran vaksinasi Covid-19 Pemkot Ternate mendapat dukungan banyak pihak. Salah satunya Wakil Ketua LBH Nawasena Maluku Utara Idham Thalib.

Ketiga tersangka itu adalah mantan Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan HT, mantan Bendahara Dinkes FT, dan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) BPBD berinisial A.

“Ini merupakan langkah maju yang dilakukan oleh penyidik Kejari Ternate dan kami sangat mendukung akan proses penegakan hukum ini agar para terduga pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan perbuatannya,” kata Idham, Jumat (20/10).

Terlepas dari itu, menurutnya penetapan para tersangka ini masih ada yang janggal. Ia bilang, jika PPK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah, maka peran Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) juga harus didalami kembali oleh penyidik.

“Tentang sejauh mana KPA mengetahui dan terlibat dalam pencairan anggaran,” jelasnya.

Idham menyatakan, ia berpendapat demikian karena anggaran ini masih dalam periode tahun 2021-2022 maka yang digunakan yaitu Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Di mana salah satu kewenangan KPA yakni membuat keputusan dan mengambil tindakan yang dapat mengakibatkan timbulnya pengeluaran anggaran belanja.