Penetapan tersebut, sambungnya, dituangkan dalam MoU antara RSJ Sofifi dengan Pemda Halsel. Di mana sebelumnya juga telah dilakukan MoU antara Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Halmahera Selatan.

“MoU ini bakal dikuatkan dengan perda. Ini membuktikan komitmen Pak Bupati Usman Sidik dalam menjamin ODGJ tetap mendapatkan layanan rujukan kesehatan,” papar Yazzit.

Bahkan pasien ODGJ yang kembali setelah mendapatkan perawatan medis di RSJ Sofifi, menurut Yazzit, tetap difasilitasi perawatannya oleh Pemda Halsel di setiap puskesmas.

“Karena memang ODGJ ini membutuhkan pengobatan berkesinambungan dengan harapan untuk menjamin keberlangsungan mereka,” jelasnya.

Ia menegaskan, penanganan ODGJ butuh kepekaan pemda, sebab penanganannya harus komprehensif dan berkesinambungan.

“Alhamdulillah, Pak Usman satu-satunya kepala daerah yang peduli dengan masyarakatnya, terutama ODGJ, di saat mereka ini dibilang tidak ada lagi harapan,” ucap Yazzit.